Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 26 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Tera / Tera Ulang Uttp; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Tata Cara Penyetoran; Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan; Tata Cara Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pembetulan Dan Pembatalan Ketetapan Retribusi; Hasil Pungutan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif; Formulir Yang Digunakan Dalam Pemungutan Retribusi Tera Dan Tera Ulang; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.26, LL Kab. Sekadau : 29 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan