PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-BONGAN-KECAMATAN-TABANAN-KABUPATEN-TABANAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BONGAN KECAMATAN TABANAN KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, mengamanatkan batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bongan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
- BAB I KETENTUAN UMUM,BAB II PENETAPAN DAN PENEGASAN,Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
- 8 Halaman
|