Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pengalokasian dan Penetapan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Penyaluran; c. Penggunaan; dan d. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat