pedoman - pelaporan - pencatatan - dan - pertanggungjawaban - bantuan - operasional - sekolah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kab. Purwakarta Tahun 2016 No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaporan, Pencatatan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewudjukan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan un tuk pertanggungjawaban pengunaan dana bantuan operasional sekolah untuk memeberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam pertanggungjawaban maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaporan, Pencacatan, Dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebgaimana telah diubah eberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diuah dengan Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung Barat No. 6 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Laporan Pertanggungajwaban Satuan Pendidikan, Reakpitulasi Dan Pertanggungjawaban Oleh Disdikpora, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- 6 Hlm.
|