analisis harga satuan pekerjaan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2023/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan pembangunan yang
diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan
berkelanjutan, perlu adanya analisis harga satuan
pekerjaan; bahwa untuk kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan
efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan
pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan
analisis harga satuan pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di
Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan dasar hukum serta pedoman
dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan dengan
menggunakan analisis harga satuan pekerjaan, perlu
adanya regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Tata Cara Penggunaan AHSP dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
- 84 hlm
|