PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-PEJATEN-KECAMATAN-KEDIRI-KABUPATEN-TABANAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PEJATEN KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertibnya administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan
desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, mengamanatkan batas
desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pejaten
Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
- -
- -
- 7 Halaman
|