Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 43 Tahun 2021

STANDAR BIAYA KHUSUS HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA, POKJA PEMILIHAN DAN PEJABAT PENGADAAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN FAKFAK TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Standar Biaya Khusus Honorarium Perangkat UKPBJ, Kelompok kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2021;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 43 Tahun 2021 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA, POKJA PEMILIHAN DAN PEJABAT PENGADAAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN FAKFAK TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
BD. No. 2021/043, LL Kab Fakfak: 9 hal
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan