STANDAR BIAYA KHUSUS HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA, POKJA PEMILIHAN DAN PEJABAT PENGADAAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN FAKFAK TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD. No. 2021/043, LL Kab Fakfak: 9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN
BARANG/JASA, POKJA PEMILIHAN DAN PEJABAT PENGADAAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN FAKFAK TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan produktifitas kerja, profesionalisme dan disiplin kerja dan mempertimbangkan beban kerja Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam melaksanakan tugas pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah perlu
menetapkan honorarium khusus. Honorarium Perangakat UKPBJ, Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah diatur dalam Peraturan Bupati Fakfak Nomor 70 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum, namun belum cukup diatur standar biaya honorarium secara terperinci.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Standar Biaya Khusus Honorarium Perangkat UKPBJ, Kelompok kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2021;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
|