Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara perhitungan dan pembagian dana desa, penetapan besaran dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pendampingan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat