Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Prinsip Satu data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap, Operator Satu Data, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap, Manajemen Portal Satu Data Indonesia, Pembatasan Akses, Partisipasi dan Kerjasama, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pengendalian, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat