Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Prinsip Satu data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap, Operator Satu Data, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap, Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap, Manajemen Portal Satu Data Indonesia, Pembatasan Akses, Partisipasi dan Kerjasama, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pengendalian, Pendanaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
25 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2023
Tanggal Berlaku
25 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.12
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 99 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan