Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 23 Tahun 2023

TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENYALURAN SERTA PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa ditetapkan secara berkeadilan. (2) Meghitung kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT/RW dan Insentif Satlinmas. (3) Belanja lainnya dalam pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) setelah dikurangi kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT/RW dan Insentif Satlinmas dihitung berdasarkan: a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi Formula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENYALURAN SERTA PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 23
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan