(1) Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa ditetapkan secara berkeadilan. (2) Meghitung kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT/RW dan Insentif Satlinmas. (3) Belanja lainnya dalam pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) setelah dikurangi kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Penjabat Kepala Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT/RW dan Insentif Satlinmas dihitung berdasarkan: a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi Formula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat