Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur, antara lain: a. Kelembagaan; b. Susunan Organisasi; c. Prosedur Kerja; d. Pengelompokan Fungsi; e. Pengelolaan Sumber Daya Manusia; dan f. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat