layanan publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2020/NO.61, LL Kab. Sekadau : 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sekadau
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 /PMK.03/2017;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Norn or PER-04/PJ/2019; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Norn or PER-04/PJ/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 58 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan KSWP; Tata Cara Pelaksanaan KSWP; Pembinaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
- 10 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|