Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 58 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 27 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 27 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau {Berita. Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2014 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 27 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.58, LL Kab. Sekadau : 4 HLM
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 27 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan