Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2023

Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan Umum; b. Pengalokasian, Penggunaan dan Evaluasi; c. Penyaluran, Pelaporan, dan Sanksi; d. Pembinaan dan Pengawasan; e. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.7
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan