1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; 3. Hak-Hak Korban Kekerasan; 4. Pencegahan Kekerasan; 5. Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak; 6. Mekanisme Penanganan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan; 7. Pemulihan Korban; 8. Pemberdayaan dan Perlindungan; 9. Penguatan Kelembagaan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 12. Pendanaan; dan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat