Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; 3. Hak-Hak Korban Kekerasan; 4. Pencegahan Kekerasan; 5. Penanganan Terhadap Perempuan dan Anak; 6. Mekanisme Penanganan Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan; 7. Pemulihan Korban; 8. Pemberdayaan dan Perlindungan; 9. Penguatan Kelembagaan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 12. Pendanaan; dan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
19 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 73 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan