Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Mekanisme Penyusunan, Persetujuan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bab IV Mekanisme Pembayaran Uang Persediaan Bab V Mekanisme Pembayaran Langsung Bab VI Mekanisme Penerbitan SP2D Bab VII Pelaporan dan Rekonsiliasi Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat