Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bab III Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan dan Masyarakat Miskin Ekstrem Bab IV Penganggaran dan Pembayaran Iuran Bab V Kerjasama Bab VI Kewenangan Pemerintah Daerah Bab VII Monitoring Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat