Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 38 Tahun 2023

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bab III Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan dan Masyarakat Miskin Ekstrem Bab IV Penganggaran dan Pembayaran Iuran Bab V Kerjasama Bab VI Kewenangan Pemerintah Daerah Bab VII Monitoring Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
03 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2023
Tanggal Berlaku
03 Februari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 38
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tangerang No. 73 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perluasan Kepesertaan jaminan Sosial di Kabupaten Tangerang
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tangerang No. 84 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan