Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2016

Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Desa yang antara lain meliputi harga barang- barang, serta standar harga jasa yang meliputi honorarium/insentif, biaya perjalanan dinas, dan sebagainya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
11 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2016
Tanggal Berlaku
12 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.169, KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 4 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan