Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penerima BLT Bab IV Mekanisme Pengumpulan Data Calon Penerima BLT Bab V Besaran dan Jangka Waktu BLT Bab VI Mekanisme Pemberian BLT Dari DBHCHT Bab VII Pelaporan dan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran BLT Dari DBHCHT Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat