HARGA-SATUAN-POKOK-KEGIATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah diperlukan standar harga satuan pokok kegiatan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 22 Tahun 2020; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PUPR No. 1 Tahun 2022
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyusunan HSPK Bab III HSPK Bab IV Pemanfaatan HSPK Bab V Tata Cara Perubahan HSPK Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
- 7 hlm
|