Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp. 2.135.511.005.000,- bertambah sejumlah Rp. 399.512.318.067,- sehingga menjadi Rp. 2.535.023.323.067,- dengan rincian Pendapat Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat