Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1), (2), (3) dan (5). Perubahan ketentuan dalam dalam Pasal 45 ayat (1), (2), (3), (4) dan (8). Perubahan ketentuan dalam Pasal 46. Perubahan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3). Perubahan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) dan (6). Perubahan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (9), (13) dan (14). Perubahan ketentuan dalam Pasal 52. Perubahan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7). Perubahan ketentuan dalam Pasal 55. Perubahan ketentuan dalam Pasal 56 Ayat (1), (2), (5), (6), (7), dan (11). Perubahan ketentuan dalam Pasal 57. Perubahan ketentuan dalam Pasal 58. Perubahan ketentuan dalam Pasal 59. Perubahan ketentuan dalam Pasal 60. Perubahan ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) dan (3). Perubahan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2). Perubahan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1), (3), (5) dan (6). Perubahan ketentuan dalam Pasal 75 Ayat (1), (6), (8), (9), (10), (15) dan (16). Perubahan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1), (2) dan (3). Perubahan ketentuan dalam Pasal 82. Perubahan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2). Perubahan ketentuan dalam Pasal 84. Perubahan ketentuan dalam Pasal 89. Perubahan ketentuan dalam Pasal 90. Perubahan ketentuan dalam Pasal 91 Ayat (2) dan (5). Perubahan ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1). Perubahan ketentuan dalam Pasal 95. Perubahan ketentuan dalam Pasal 96 Ayat (1) dan (6). Perubahan ketentuan dalam Pasal 101. Perubahan ketentuan dalam Pasal 102 Ayat (1) dan (7). Perubahan ketentuan dalam Pasal 108. Perubahan ketentuan dalam Pasal 110. Perubahan ketentuan dalam Pasal 111. Perubahan ketentuan dalam Pasal 112. Perubahan ketentuan dalam Pasal 113 ayat (1). Perubahan ketentuan dalam Pasal 117. Perubahan ketentuan dalam Pasal 118 ayat (1) dan (2). Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat