Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat Bab III Pengaduan Masyarakat Bab IV Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Bab V Mekanisme/Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Bab VI Penganggaran Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Bab VIII Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat