Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Taman Kanak-Kanak Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Serta Sanggar Kegiatan Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penggunaan dana, ruang lignkup, pedoman pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Taman Kanak-Kanak Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal Serta Sanggar Kegiatan Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
19 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017
Tanggal Berlaku
19 Januari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Batang Nomor 35 Tahun 2016

  2. Peraturan Bupati Batang Nomor 26 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan