Pemungutan-Retribusi-daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja pejabat dan pegawai pada perangkat daerah pelaksana pemungut retribusi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat, perlu untuk memberikan insentif pemungutan retribusi daerah berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan besar tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur lzin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung serta pemberlakuan mekanisme pemberian izinnya melalui Sistem Informasi Manajemen Bangu.nan Gedung, Retribusi Mendirikan Bangunan yang semula ditetapkan dan dipungut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi dipungut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu berdasarkan penetapan retribusi dan surat pemenuhan standar teknis dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perbup No. 34 Tahun 2O11
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
- Perbup ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2015
- 7 hlm
|