Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 66 Tahun 2019

Tata Cara Penggunaan/Pemakaian Kendaraan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 46 (empat puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Asas; Jenis Kendaraan Dinas; Pemakaian Kendaraan Dinas; Pengadaan Dan Pendistribusian Kendaraan Dinas; Penanggungjawab Kendaraan Dinas; Pinjam Pakai Kendaraan Dinas; Pengalihan Status Penggunaan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penggunaan/Pemakaian Kendaraan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
01 November 2019
Tanggal Berlaku
01 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.66
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan