Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 46 (empat puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Asas; Jenis Kendaraan Dinas; Pemakaian Kendaraan Dinas; Pengadaan Dan Pendistribusian Kendaraan Dinas; Penanggungjawab Kendaraan Dinas; Pinjam Pakai Kendaraan Dinas; Pengalihan Status Penggunaan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat