Didalam Peraturan ini mengatur tentang: ayat (3) huruf b Pasal 18 diubah; ayat (3) huruf b angka 3 Pasal 23 diubah; Menambahkan 1 (satu) huruf pada ayat (1), yakni huruf h dan ayat (2) huruf b angka 2 huruf a) Pasil 24 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat