(1) Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di daerah. (2) Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas dalam pemberian pelayanan pengendalian menara di daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat