Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 51 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus dan angka 19 diubah; Ketentuan dalam Pasal 4 huruf c dihapus; Ketentuan dalam Pasal 8 dihapus; Ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah;Ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diubah; Ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (5) dan ayat (6) diubah; Ketentuan dalam Pasal 67 ayat (1), dan ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 68 ayat (1), dan ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) diubah; Ketentuan dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diubah; Ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.51, LL Kab. Sekadau : 13 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH - PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 63 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan