Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 57 Tahun 2019

Sistem E-Tamu Daerah Tepat, Nyaman, Cepat, Akurat, dan Hemat di Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Wewenang; Ruang Lingkup; Pengelolaan Sistem; Mekanisme Kerja Sistem; pelaporin; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 57 Tahun 2019 tentang Sistem E-Tamu Daerah Tepat, Nyaman, Cepat, Akurat, dan Hemat di Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.57
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan