Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Wewenang; Ruang Lingkup; Pengelolaan Sistem; Mekanisme Kerja Sistem; pelaporin; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat