Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2023

PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI SISTEM SATU PINTU LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraanpengembangan kompetensi satu pintu yang pengelolaannya terkoordiniroleh BKDPSDA. (2) Tujuan Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya keselarasan dankeserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasdan pelaporan sebagai suatu penerapan manajemen (pengelolaan)pengembangan kompetensi yang lebih terarah, terpadu, efektif, efisien,berkelanjutan dan akuntabel. (3) Sasaran Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang efisien, efektif, dan profesional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI SISTEM SATU PINTU LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
03 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2023
Tanggal Berlaku
03 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2023 Nomor 6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan