(1) Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraanpengembangan kompetensi satu pintu yang pengelolaannya terkoordiniroleh BKDPSDA. (2) Tujuan Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya keselarasan dankeserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasdan pelaporan sebagai suatu penerapan manajemen (pengelolaan)pengembangan kompetensi yang lebih terarah, terpadu, efektif, efisien,berkelanjutan dan akuntabel. (3) Sasaran Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang efisien, efektif, dan profesional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat