Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1; Disisipkan Pasal 1A; Perubahan Pasal 2; Perubahan ayat (1) dan ayat (2), Disisipkan ayat (5a) Pasal 3; Perubahan Pasal 4; Perubahan Pasal 7 huruf a; Perubahan Bab VI; Perubahan Pasal 8; Penghapusan Pasal 9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat