STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DANTRANTIBUM LINMAS SEKRETARIAT DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD. No. 2021/27, LL Kab Fakfak: 25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BELANJA HIBAH, BELANJA BANTUAN SOSIAL DAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DANTRANTIBUM LINMAS SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan hibah dan bantuan sosial berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Fakfak.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraruran Bupati Fakfak Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 19 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- Lamp 20 hlm
|