Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; b. Penyelenggaraan Ibadah Haji; c. Transportasi, akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji; dan d. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat