Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 9 (sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sumber Dan Pemanfaatan Hasil Penerimaan Jasa Pelayanan Kesehatan; Komponen Tarif Paket Layanan Dan Proporsi Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Tarif Paket Layanan; Sistem Indeks; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat