ARSIP KEUANGAN - JADWAL RETENSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD. 2017/No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara
efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas urnurn
pemerintahan dan pembangunan serta terciptanya
ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam upaya
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan
pertanggungjawaban kinerja pemerintahan, maka sesuai
ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang; bahwa dengan diterbitkanya Peraturan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan, maka Peraturan
Bupati Ba tang Nomor 14 Tahun 2011 Ten tang Jadwal
Retensi Arsip Keuangan sudah tidak sesuai sehingga perlu
dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang JRA Keuangan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 14 tahun 2011 dicabut.
- 31 hal
|