Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 9 (sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan tujuan; Ruang Lingkup; Kedudukan Dan Pelaksanaan; Pengorganisasian Dan Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat