Peraturan Ini Menngatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Unsur dan Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisai, Rumah Sakit Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat