Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Arsip Statis Bab III Pelaporan Arsip Statis Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat