kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-badan-kepegawaian-daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur kedudukan Badan Kepegawaian Daerah yang merupakan fungsi penunjang di bidang
kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan yang merupakan kewenangan
Daerah. Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- 13 Halaman
|