Peraturan ini mengatur kedudukan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah yang merupakan fungsi penunjang di bidang keuangan yang merupakan kewenangan Daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat