Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 3 ayat (3) huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf G, huruf I, huruf J, huruf L, huruf M, dan huruf O dalam lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2022 Nomor 64) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat