kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-badan-perencanaan-pembangunan-daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang merupakan fungsi penunjang di
bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan yang
merupakan kewenangan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu
Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo
- 17 Halaman
|