kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-dinas-Pariwisata-kebudayaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2016/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan bidang pariwisata, kebudayaan dan ekonomi kreatif. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Kantor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Wonosobo
- 14 Halaman
|