kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-dinas-kearsipan-perpustakaan-daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Pintu
Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah yang merupakan unsur pelaksana
urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Daerah yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati
dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan
Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang
ditugaskan kepada daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonosobo.
- 13 Halaman
|