Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Perindustrian dan bidang Transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang perindustrian dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat