Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana bisnis anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran badan layanan umum daerah, pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan dan pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, sisa lebh perhitungan anggaran, surplus dan defisit anggaran badan layanan umum daerah, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, penyelesaian kerugian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat