Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari: a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Penyajian Laporan Keuangan; c. Laporan Realisasi Anggaran; d. Laporan Perubahan SAL e. Neraca; f. Laporan Operasional; g. Laporan Arus Kas; h. Laporan Perubahan Ekuitas; dan i. Catatan atas Laporan Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat