Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 49 Tahun 2019

Kebijakan Akuntansi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari: a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Penyajian Laporan Keuangan; c. Laporan Realisasi Anggaran; d. Laporan Perubahan SAL e. Neraca; f. Laporan Operasional; g. Laporan Arus Kas; h. Laporan Perubahan Ekuitas; dan i. Catatan atas Laporan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 49 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD 2019 (49) : 9 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 105 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pasangkayu No. 19 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan