Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Asas dan Prinsip; Bab 4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Bab 6. Pengelolaan; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Sanksi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat