Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 9 (sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Konfirmasi Status wajib Pajak; Dokumen Terkait dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; Tata cara Pelaksanaan KSWP; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat